Kejagung Periksa 1 Saksi Korupsi CPO untuk Tiga Tersangka Korporasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 22:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. "Saksi yang diperiksa yaitu MFR selaku Statistisi Ahli Madya pada Badan Pusat Statistik, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022 atas nama tersangka korporasi Wilmar Grup, tersangka korporasi Permata Hijau Grup, dan tersangka korporasi Musim Mas Grup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (10/10). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Adapun penyidikan lanjutan korupsi CPO ini, merupakan penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejagung terkait dengan krisis dan kelangkaan minyak goreng nasional yang terjadi sepanjang 2021-2022, berujung pada pelambungan harga tinggi di pasaran sepanjang Januari sampai Maret 2022. Terungkap di persidangan, kelangkaan minyak goreng tersebut disebabkan kebijakan di Kemendag, pun juga di Kemenko Perekonomian yang memberikan izin ekspor CPO terhadap sejumlah perusahaan produsen minyak goreng. Izin ekspor tersebut melebihi ambang batas ketentuan yang mengeliminasi kebutuhan nasional. Kebijakan tersebut, membuat pemerintah menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,4 triliun untuk mengantisipasi harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Terkait pemberian izin ekspor CPO tersebut, penyidikan di Jampidsus menemukan bukti adanya korupsi. Lima tersangka dari hasil penyidikan inkracth di kasasi dengan vonis bersalah dan pemidanaan. Lima terpidana tersebut, Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, dan terpidana Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, selaku konsultan di Kemendag, merangkap anggota asistensi Kemenko Perekonomian. Lainnya, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas. Terpidana Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan terpidana Stanley MA, manager corporate Permata Hijau Group. Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan besaran subsidi pemerintah sebagai kerugian negara. Namun para hakim menyatakan, para terpidana itu tak dibebankan mengganti kerugian negara. Putusan hakim menyatakan perbuatan para terpidana adalah keputusan koorporasi. Sebab itu dalam putusan disebutkan, koorporasi adalah pihak yang dibebankan mengganti kerugian negara. Atas putusan tersebut, pun Jampidsus mengumumkan tiga koorporasi menjadi tersangka. (An) #Korupsi CPO