Hakim Sebut Bantahan Menpora Dito Terima Rp 27 M Korupsi BTS Masih Tanda Tanya Besar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Oktober 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut bantahan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo soal titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika mengandung tanda tanya besar atau misteri. Diketahui, Dito hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/10). Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar keterangan Dito tentang uang Rp 27 miliar tersebut. Awalnya, Hakim Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito di Jalan Cendana Nomor 34. Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang. "Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal. "Betul, Yang Mulia," jawab Dito. "Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya. "Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi. "Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri. "Tidak ada," jawab Dito. Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar. "Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal. Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan. "Maka perlu kami konfirmasi dengan saudara. Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Itu ndak benar itu (menerima uang Rp27 miliar)?" kata Fahzal memastikan. "Tidak benar, Yang Mulia," ujar Dito. Lebih lanjut, Fahzal mengonfirmasi kepada Dito mengenai pengembalian uang Rp27 miliar yang disebut diserahkan oleh pihak Dito kepada Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan. Menurutnya bantahan oleh Dito membuat pengembalian uang Rp27 miliar tersebut kini menjadi misteri. "Kan masih mengandung tanda tanya besar. Masih belum selesai saudara meng-clear-kan. Uangnya ada, uangnya dari mana? Saudara tahu enggak dari mana asal uang itu?" kata Fahzal. "Tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Dito konsisten membantah. Kendati, Fahzal menyatakan Dito berhak membantah hal yang dituduhkan kepada dirinya. Terkait kesaksian para saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G, kata Fahzal, perlu juga diuji kebenarannya lebih lanjut. "Makanya saya bilang, kami juga enggak bisa memaksa saudara untuk mengatakan iya atau tidak," pungkasnya. Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan. Adapun pengakuan Irwan tersebut diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8,032 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (An) #Diduga#Menpora Dito Terima Rp 27 M Korupsi BTS