Ini Kata Polisi Soal Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Oktober 2023 12:00 WIB
Surabaya, MI - Polrestabes Surabaya menjerat Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian. Hal itu pun membuat publik tanda tanya, kenapa Ronald tidak dijerat dengan pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, usai menganiaya kekasihnya hingga tewas. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. “Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (11/10). Saat ini, lanjut Teguh, polisi masih akan melanjutkan proses rekonstruksi, untuk memeriksa apakah ada kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. "Kesimpulannya akan diambil nanti," tandasnya. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31), yang menganiaya pacarnya berinisial DSA (29) hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dijerat dengan pasal penganiayaan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. “(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10). Penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Rabu (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB. Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok. Korban Tewas Akibat Serangan Hamas di Israel Melampaui 1.000 Orang “(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” ujarnya. Kemudian sampai di tempat parkiran, cekcok antara keduanya masih berlanjut. DSA yang saat itu sudah dalam kondisi lemas lalu duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik Ronald. Sementara Ronald memasuki mobilnya. Dari posisi terparkir, Ronald lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter. Setelah sekuriti datang, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Pelaku kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda. Pelaku juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respon. Selanjutnya korban pun dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun, sekira pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.   #Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan