Polisi Sidik Dua Kasus yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 14:49 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan dua kasus hukum yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yang pertama soal dugaan pemerasan terhadap mantan pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). “(Penyidikan) tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10). Sementara yang kedua adalah kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK di kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya masih terus mengusut dan mendalami perkara tersebut. "Masih, masih," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10). Kendati, mantan anak buah Firli Bahuri itu belum menjelaskan secara gamblang terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, Karyoto memberi isyarat akan mengumumkannya pada pekan depan. "Baru mau dimintakan data-datanya. Nanti kita liat saja, nanti kan, ini sudah hari Jumat ya. Nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok atau minggu depan," tukasnya. Diketahui, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 10 laporan kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus ini, kepolisian telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan "Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023). Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana. "Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu. Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," tandasnya. (An) #Ketua KPK Firli Bahuri