Kasus Kepemilikan Senpi Syahrul Yasin Limpo Jangan Sampai Macet

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 15:28 WIB
Jakarta, MI - Kasus kasus kepemilikan senjata api (Senpi) harus diproses hukum tersendiri, meski mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Bila tidak diproses justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan bisa saja kemudian memunculkan asumsi sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ujar Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kepada wartawan, Jum'at (13/10). Menurutnya, hal terkait kepemilikan senjata api diatur sangat ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata. Oleh karenanya, ketika ada temuan di lapangan, maka penting untuk dipastikan siapa pemilik senpi dimaksud, apakah senpi tersebut ilegal dan perlu penjelasan terkait peruntukannya sehingga berada di rumah dinas seorang menteri. “Jadi, ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Bila tak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK, bisa jadi muncul anggapan tak profesional,” demikian Bambang. (An) #Senpi Syahrul Yasin Limpo