Polda Metro Akan Periksa Firli Bahuri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 17:10 WIB
Jakarta, MI - Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Nanti kita jadwalkan. Nanti kita jadwalkan ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10). Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Polda Metro Jaya belum mau membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih siapa pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari materi penyidikan. Karenanya, hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik semata. Sementara Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya. (An)