Kuasa Hukum Eks Dirut Bakti Ungkap Kondisi Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 17:35 WIB
Jakarta, MI - Proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 tidak mangkrak. Bahkan proyek tersebut telah menjadi proyek strategis nasional (PSN). "Proyek ini tidak mangkrak dan tidak berhenti sama sekali, atau barangnya jadi candi atau gimanalah. Karena proyek ini masih berlanjut, dan dapat dimanfaatkan, dapat berguna dalam melayani masyarakat," kata kuasa hukum mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/10). Aldreas pun mengklaim sebagian besar proyek yang terpasang berfungsi dengan normal. "Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima. Tapi secara fungsi, berdasarkan keterangan Direktur Infrastrukrtur semua berfungsi dan melayani," ungkap Aldres. Aldres juga menyebut, sebanyak 88 proyek BTS 4G yang belum terbangun sudah dikeluarkan dari kontrak. Karena itu, ia meyakini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tak sepenuhnya benar. "Sebanyak 88 proyek titik BTS yang tidak jadi dari 4.200 itu sudah dikeluarkan dari kontrak dan tidak dibayar juga oleh BAKTI. Karena kontraknya dibatalkan untuk 88 proyek BTS, bahkan sebelum penyidikan perkara ini dimulai," tandas Aldres. Dala kasus ini, Anang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi ini. Anang disebut menggelapkan uang haram senilai Rp 5 miliar yang didapat dari proyek tersebut. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Anang disebut JPU menggelapkan hartanya lewat pembelian properti dan kendaraan. Anang membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp 950 juta, membeli satu unit rumah di Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1 Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, dan satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar. Adapun Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kesatu subsider Pasal 3 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kemudian, Anang didakwa Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (An) #BTS Kominfo