Penampakan Muka Sadikin Oknum BPK Penerima Rp 40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 10:32 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR), orang yang disebut menerima Rp 40 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Ia disebut-sebut sebagai perwakilan BPK RI menerima uang haram itu. [caption id="attachment_572271" align="alignnone" width="1280"] Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok. Kejagung)[/caption] Sadikin diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Irwan Hermawan (terdakwa) melalui tersangka Windi Purnama (WP). Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sadikin merupakan tersangka ke 14 dalam kasus ini. Sebelumnya Kejagung menetapkan 13 tersangka. Beberapa di antaranya telah disidangkan. Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. 13. Edward Hutahaean. (An)