Polri dan KPK Solid dalam Pemberantasan Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 16:42 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menegaskan hubungan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi tetap solid. Diketahui, penyidik Polda Metro akan memeriksa Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak-pihak dari kedua lembaga yang merintangi proses hukum penanganan kasus korupsi. "Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade Safri Simanjutak dikutip pada Minggu (15/10). Untuk memastikan kasus yang tengah diselidiki terus berlanjut secara terbuka, lanjut Ade, pihaknya juga mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. "Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," katanya. Sebelumya, kasus dugaan pemerasan ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah juga saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, Syahrul Yasin Limpo, ajudan serta sopirnya, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

KPK Korupsi Polri