Oh Ternyata, Tersangka Korupsi BTS Kominfo Edward Hutahaean Komisaris PT Pupuk Indonesia

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Oktober 2023 15:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Edward Hutahaean berprofesi sebagai, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Terkait Edward dengan penerimaan uang (suap dan gratifikasi) Rp 15 miliar. Kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, ini karena status Edward sebagai pegawai negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10). "Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," tambahnya. Disampaikan ketut, hingga saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana Rp 15 miliar yang diterima Edward. Adapun uang suap, diterima Edward dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Dalam kasus ini, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.