Kejagung Minta Edward dan Sadikin Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 18:26 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli agar mengembalikan uang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Jika tidak, maka Jaksa akan melakukan penyitaan. Sadikin Rusli dari pihak swasta diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Sementara Edward Hutahaean diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang didapat dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak dan Irwan Hermawan. "Kalau mereka tidak melakukan secara langsung, secara sukarela, kita akan melakukan penyitaan-penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10). Kendati, saat ini pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada beberapa saksi. Sebab ia menduga keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Belum, jadi itu baru keterangan dari EH di persidangan. Sehingga kita lakukan klarifikasi beberapa saksi yang mengarah pada suatu adanya tindak pidana yaitu tipikor. Kita sangkakan juga dengan TPPU," pungkasnya. (An) #Kejagung