Kejagung Geledah Rumah Sadikin Rusli Penerima Uang Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 40 M

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 16:55 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Sadikin Rusli yang merupakan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Bakti Kominfo. Sadikin Rusli adalah pekerja swasta yang diduga menerima uang tutup kasus korupsi ini sebesar Rp 40 miliar. "Dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Senin (16/10). Menurut Kuntadi, barang bukti itu menjadi penguat alasan penetapan Sadikin sebagai tersangka. Dia juga menyebut pada saat penggeledahan, juga ada bukti penguat lainnya seperti dokumen. "(Barang bukti lain) tentu saja ada dokumen. Rinciannya, Tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini," tandasnya. Kejagung menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka ke 14 atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. "Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10). #Kejagung Geledah Rumah Sadikin