Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Panggil Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2023 09:27 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Selasa (17/10). "Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10). Ade Safri mengatakan pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain mantan Wakil Ketua KPK, pihak kepolisian juga memanggil 5 saksi lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Pertanian. "Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI, dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," ujarnya. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). “Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. #Kasus Pemerasan SYL