23 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Oktober 2023 10:28 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (16/10) kemarin. Sehingga sejauh ini sudah ada 23 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Yang hadir sebanyak sembilan orang saksi. Salah satunya Irjen Kementan RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (17/10). Ade mengatakan pihaknya memanggil 11 orang untuk diperiksa pada Senin kemarin. Namun dua orang diantaranya tidak hadir. "Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," kata Ade. Adapun 23 orang saksi yang telah diperiksa itu sejak kasus naik ke tahap penyidikan. "Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," ujarnya. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). “Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. #23 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL