Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Ahli Soal Kasus Pemerasan SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Oktober 2023 11:57 WIB
Jakarta, MI - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, mengaku akan diperiksa Polda Metro Jaya, sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (17/10). "Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Saut mengatakan, akan menyampaikan secara gamblang prosedur yang ada di KPK, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener gak," ujarnya. Dijelaskan Saut, sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018, dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK. "Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dll," imbuhnya. "Mungkin saya akan menyampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya. Dalam UU KPK, lanjut Saut, dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap kasus yang ditangani KPK, kata dia, pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. "Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," jelasnya. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dipanggil. Mereka di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka, dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).   #Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Ahli