Kapolrestabes Semarang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Oktober 2023 17:13 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10). "Termasuk Kapolrestabes Semarang masih diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10). Adapun Irwan telah diperiksa oleh penyidik pada Rabu (11/10) lalu. Saat itu, Irwan diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Sementara itu, Ade belum membeberkan keterangan apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Ia hanya mengatakan bahwa proses pemeriksaan itu masih berlangsung. Selain Kombes Irwan, penyidik Polda Metro juga memeriksa beberapa saksi lain hari ini, termasuk ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Ade mengatakan pemeriksaan terhadap Kevin masih berlangsung hingga saat ini. "Sudah hadir pukul 10.00 WIB, masih berlangsung," ujar Ade. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). “Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.