Besok Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Oktober 2023 13:07 WIB
Jakarta, MI - Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, akan digelar pada Kamis (18/10) besok. "Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/10). Ali Fikri menyebut, Lukas sudah menjalani rawat jalan. Adapun informasi itu, lanjut Ali, diperoleh dari tim dokter yang merawat Lukas. "Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," tandasnya. Sejatinya, sidang vonis Lukas Enembe digelar Senin (9/10). Namun, pembacaan vonis itu ditunda, lantaran Lukas Enembe masih sakit, dan memerlukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Hakim lalu memutuskan, untuk melaukuan pembantaran penahanan Lukas hingga Kamis (19/10). Sebegaimana diberitakan, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe batal dijatuhi vonis, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin (9/10). Batalnya, pembacaan vonis itu, lantaran Lukas Enembe masih sakit, dan memerlukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. “Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10). Hakim semula harus membacakan vonis sesuai jadwal yang semestinya, hari ini. Namun hakim menghubungkan surat permohonan tersebut, dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa. Menurut hakim, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Maka majelis hakim menetapkan penahanan terdakwa, harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023. “Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK,” ujarnya. Kemudian hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya. “Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa,” imbuh Pontoh. Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut, lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10).   #Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis