Eks Sekjen Kementan dan Stafsus SYL Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Oktober 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 Momon Rusmono, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemeresan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementan, Rabu (18/10). "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/10). Selain Momon Rusmono KPK juga memeriksa Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian periode 2020 sampai sekarang Zulkifli, serta Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid. Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jum’at (13/10) malam. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka pada Kementerian Pertanian (Kementan). Sebagai informasi, bahwa kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan. Adapun bukti kasus dugaan korupsi di Kementan ini yakni adanya uang puluhan miliar. Terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Uang tersebut sekitar Rp 30 miliar. Uang itu ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Uang tersebut dihasilkan Hatta dan Kasdi, yang ditugaskan Syahrul Yasin Limpo untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan. Besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar US$ 4.000 (Rp 62 juta) sampai dengan US$ 10.000 (Rp 156 juta). Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan dua anak buahnya sekitar Rp 13,9 miliar. Kini KPK masih melakukan penulusuran lebih mendalam. Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo juga diketahui oleh Hatta dan Kasdi, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, serta cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo. Kemudian terdapat bukti pula dokumen dan elektronik yang ditemukan pada penggeledahan di kantor Kementan. Selanjutnya, ada juga bukti belasan senjata api (Senpi) yang kini tangani pihak kepolisian dan belum diketahui asal-usulnya. Anehnya, senpi yang jenisnya bermacam-macan itu ditemukan di bekas rumah dinas Syahrul Yasin Limpo Sebanyak 12 senjata api itu meliputi, Smith and Wesson (S&W), Walther, Call 22LR Lifecard, Fabqrique Nationale Darmes Dequerre, Amadeo Rossi, P3A Pindad, North American Arms, Battle Arms, Nighthawk, hingga Tanfoglio. Beberapa senjata api tersebut ditemukan bersama holster, magasin, sarung tangan, dan surat hibahnya. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, para tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   #Eks Sekjen Kementan dan Stafsus SYL Diperiksa KPK