Belum Ada Tersangka, Kejagung Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi Korupsi Impor Gula Kemendag

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 17:11 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Kali ini Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 itu. "Dua saksi itu adalah IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai sekarang dan LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (19/10). Pemeriksaan saksi itu, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sebelumnya diberitakan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta (3/10). Selain itu, Kuntadi mengatakan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ujar Kuntadi. Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023. Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula. (An) #Korupsi Impor Gula