Banding Shane Lukas Juga Ditolak, Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2023 16:42 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Shane Lukas (19), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Shane dengan pidana lima tahun penjara. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10). "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya. Duduk sebagai ketua majelis Indah Sulistyowati dengan anggota Sumpeno dan Tony Pribadi. Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih dulu menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo. Majelis hakim menyatakan Mario tetap dihukum selama 12 tahun penjara. Diketahui, Shane Lukas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. “Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). “Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya. Shane Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. #Banding Shane Lukas ditolak