Kejagung Perkuat Bukti TPPU Kasus BTS Kominfo Lewat Para Petinggi Perusahaan Ini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 16:33 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Kamis (19/10). Lima saksi itu diperiksa untuk tersangka Edward Hutahaean dan kawan-kawan. Yaitu HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology, TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta, DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia, FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi dan NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (19/10). Diketahui, bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. "Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 Orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10). Dari 14 orang itu dibagi dalam beberapa kategori, yakni enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, dua di tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan enam lainnya di tahap penyelidikan khusus. Untuk terdakwa (sedang menjalani persidangan) yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri) yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki. Sementara tersangka yang masih dalam tahap Penyelidikan Khusus adalah Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perkara atas nama Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli merupakan perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan, perkara atas nama keduanya merupakan berkaitan dengan upaya-upaya lain di luar korupsi BTS. Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sadikin dan penggeledahan di kediamannya. Ketut menyebut, Sadikin merupakan pihak swasta. Edward Hutahaean disangkakan pasal gratifikasi dan penyuapan, karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Ketut menyatakan bahwa tim penyidik terus mendalami aliran dana Rp 15 miliar yang terlibat dengan Edward. “Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” tambah Kuntadi. (An) #Korupsi BTS Kominfo