Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 12 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Oktober 2023 16:18 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Tony Pribadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10). Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Sebelumnya, Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Hakim menilai Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. #Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dipenjara 12 Tahun