Mangkirnya Firli Memalukan KPK, Bisa Diseret ke Polda Metro Jaya!


Jakarta, MI - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab membawa Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Firli dipanggil penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi, Senin (23/10).
Terlebih lagi, kata Yudi, informasi ketidakhadiran Firli justru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sementara di sisi lain panggilan ini untuk personal dan bukan institusi. Yudi berharap pimpinan KPK tidak hanya mengumumkan ketidakhadiran Firli tapi juga aktif mendorong Firli untuk tidak mangkir pada panggilan penyidik pada Selasa (24/10).
"Kalo pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib," tegasnya.
Jika Firli mangkir pada panggilan berikutnya, lanjut Yudi, penyidik dapat menjemput paksa sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena, menurut dia, surat panggilan telah dilayangkan ke KPK dan telah diketahui publik sehingga tidak ada alasan lagi Firli untuk mangkir panggilan penyidik Diteeskrimsus Polda Metro Jaya. Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada," kata Yudi.
Iya mengingatkan, siapa saja yang merintangi penyidikan dapat dipidana dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Ia berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus bisa cepat dilakukan dan sebagai upaya pemberantasan korupsi Indonesia. (An)
Topik:
kpk polda-metro-jaya ketua-kpk-firli-bahuri firli-bahuriBerita Sebelumnya
KPK dan Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Renovasi Prasarana Sekolah Bulungan Kaltara
Berita Selanjutnya
Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali
Berita Terkait

Eks Ketua Koperasi Amphuri Ngaku Tak Tahu Pembagian Kuota Haji 2024 juga Tak Kenal Yaqut
11 jam yang lalu

Mengapa Ayah Eks Menpora Dito Terseret Dugaan Korupsi Anoda Logam dengan Antam?
11 jam yang lalu