Tokoh Masyarakat Minta Inspektorat Ungkap Dana Bimtek Desa Kabupaten Siak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Oktober 2023 12:42 WIB
Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak
Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak

Siak, MI - Sangat mengherankan masyarakat Kabupaten Siak terkait dengan masalah dana desa yang diduga dihambur-hamburkan aparat desa (Kampung) yang diduga diarahkan pihak instasi terkait sebagai induk dari pemerintahan desa PMK.

Kuat dugaan kerja sama dengan organisasi APDESI Kabupaten Siak pada ujung akhir anggaran Bulan Oktober 2023 Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut turut hadir dan memberikan sambutan Bupati Kabupaten Siak Alferdi di Aula Pemda Kabupaten Banyuwangi. "Sangat disayangkan masih sanggup berpidato di wilayah Kabupaten" ungkap Ruslan Lai salah satu toko masyarakat Siak.

"Besarnya anggaran yang sudah dikeluarkan dari Kas Desa untuk melakukan bimtek di luar Kabupaten Siak yang diduga tidak efektif penggunaan dana tersebut," timpalnya.

Ia pun bertanya apakah pembangunan fisik atau non fisik untuk mensejahterakan warga untuk mewujudkan program-program desa yang selama ini sudah di idam-idamkan warga?

"Buat apa pemerintah Daerah Siak selama ini membangun gedung mewah jika tidak dipergunakan. Untuk apa gedung itu dibangun kalau toh juga membuat Rapat dan bimtek ke wilayah lain," katanya.

Ruslan Lai menambahkan, kalau dana yang sudah dipergunakan dari setiap desa Rp. 33.000.000. "Kalau dipergunakan gedung fasilitas pemerintah yang ada kemungkinan besar tidak sebesar anggaran yang sudah dipergunakan ke wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bali," ungkapnya.

Kalau di Kabupaten Siak dilaksanakan dana tidak begitu besar dan sisanya bisa dipergunakan membangun infrastruktur dan meningkatkan ketahanan pangan sesuai dengan program Presiden Joko Widodo, agar seluruh desa dapat mempergunakan anggaran untuk mensejahterakan warga melalui program ketahanan pangan.

Untuk itu, Ruslan Lai berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyidikan dana desa yang sudah dipergunakan tidak tepat sasaran dan dapat memberikan informasi ke seluruh masyarakat secara taransparan. "Hasil penyidikan sesuai dengan undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dalam hal itu juga perlu adanya tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.