Anggota MKMK Dilantik Siang Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Oktober 2023 14:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi [Foto: Doc. MK]
Gedung Mahkamah Konstitusi [Foto: Doc. MK]

Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, akan menlatik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan, MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Dijelaskan Fajar, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ujarnya. 

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Di mana, dalam UU tersebut berbunyi 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

Sebelumnya, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk, terkait sidang putusan Uji Materi UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. 

Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu, ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.