KPK Tak Bela Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 14:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membela Firli Bahuri terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani pihak Polda Metro Jaya.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/10).

Ali mengatakan, KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut. Namun, proses yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku.

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," jelas Ali.

Sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah ini diminta tak melakukan pelanggaran.

"KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).

Praswad mengatakan, KPK justru seharusnya terbantu dengan proses hukum tersebut. "Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga," tegas dia

Adapun Firli Bahuri saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Polri. Seharusnya dia akan diperiksa di Polda Metro Jaya. (An)