Incar Tersangka Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Cecar Dua Pemilik Toko Emas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 00:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pengungkapan korupsi komoditas emas. Pada Selasa (24/10) kemarin, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang pemilik toko emas sebagai saksi. Yaitu IJ  dan HKT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan korupsi komoditas emas yang ditangani timnya, belum dapat menemukan tersangka. Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikannya sudah menemukan dugaan perbuatan pidana terkait kasus tersebut.

"Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di bea cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditas ini," ujar Febrie.

Dugaan suap tersebut, kata Febrie, menyangkut soal penghapusan kode HS atau harmonize system di otoritas bea cukai dalam keluar-masuk komoditas emas.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, dari penyidikan timnya menemukan otoritas pelabel HS memang berada di bea cukai. Akan tetapi, dikatakan dia, timnya belum dapat menguatkan bukti-bukti terkait dengan dugaan suap dalam penghapusan kode HS tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus-Kejakgung ini beririsan dengan pengungkapan Rp 189 triliun aliran dana yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporan PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD. 

Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan, terkait ratusan triliun dana dugaan TPPU tersebut, Rp 49 triliun di antara menyangkut soal pemberian tarif nol pajak dari bea cukai terhadap komoditas emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. (An)