Ketua APPSI Diperiksa Kejagung Soal Korupsi CPO Rp6,47 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 03:05 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (24/10) kemarin. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2022 – April 2022.

epala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa, Sudaryono diperiksa atas nama tiga tersangka korporasi yaitu, PT Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, bahwa kasus ini merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.  (An)