Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi BTS, Pegawai Parkir Plaza Indonesia hingga Staf Bakti


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK BAKTI Kominfo dan kawan-kawan.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa adalah FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia, DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (24/10).
Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui, bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.
“Saat ini tim penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sebanyak 14 Orang tersangka/terdakwa dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10).
Dari 14 orang itu dibagi dalam beberapa kategori, yakni enam terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan, dua di tahap II atau belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan enam lainnya di tahap penyelidikan khusus.
Untuk terdakwa (sedang menjalani persidangan) yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri) yaitu Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.
Sementara tersangka yang masih dalam tahap Penyelidikan Khusus adalah Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perkara atas nama Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli merupakan perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan, perkara atas nama keduanya merupakan berkaitan dengan upaya-upaya lain di luar korupsi BTS.
Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sadikin dan penggeledahan di kediamannya. Ketut menyebut, Sadikin merupakan pihak swasta.
Edward Hutahaean disangkakan pasal gratifikasi dan penyuapan, karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Ketut menyatakan bahwa tim penyidik terus mendalami aliran dana Rp 15 miliar yang terlibat dengan Edward.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” tambah Kuntadi. (An)
Topik:
Korupsi BTS Kominfo Kejagung Bakti KominfoBerita Sebelumnya
Mengerucut Penetapan Tersangka! Polda Metro Bakal Periksa Lagi Ketua KPK Firli Bahuri
Berita Selanjutnya
Ketua APPSI Diperiksa Kejagung Soal Korupsi CPO Rp6,47 Triliun
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Mengingat Lagi Kasus Posisi Korupsi BTS, 11 Penerima Aliran Dana dan "Markus" Don Adam
14 September 2025 00:41 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB