Kejagung Selidik Bos Perusahaan Perdagangan Indonesia, Bidik Tersangka Korupsi Impor Gula!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 13:25 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015-2023, Selasa (24/10) kemarin.

Ketiga saksi yang diperiksa itu berasal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (BUMN). Mereka di antaranya AA selaku Direktur Utama, I selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi, dan PI selaku Senior Manager Divisi Bahan Pokok.

“Adapun ketiga orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Kejagung baru saja meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di Kemendag RI Tahun 2015-2023. Status hukum tersebut ditetapkan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.

Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi belum lama ini.

Selain itu, lanjutnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maupun jumlah kerugian negara dalam penyidikan korupsi tersebut.