Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 15:37 WIB
Eks Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: MI/An)
Eks Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutanny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Johnny G Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. 

Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Politikus Partai NasDem itu turut kecipratan uang korupsi tersebut.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848 miliar," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (An)