YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Promosi Judi Online

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Oktober 2023 15:27 WIB
YouTuber Ferdian Paleka [Foto: Ist]
YouTuber Ferdian Paleka [Foto: Ist]

Jakarta, MI - YouTuber Ferdian Paleka divonis delapan bulan penjara terkait kasus promosi judi online. Vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10) kemarin. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih sebagaimana dilihat dari laman SIPP PN Bandung.

Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Paleka dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.