YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Promosi Judi Online

![YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Promosi Judi Online YouTuber Ferdian Paleka [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lk1ETQILkZ7G2yyXzojNfnqcOL2zz5fNDPaBQod6.jpg)
Jakarta, MI - YouTuber Ferdian Paleka divonis delapan bulan penjara terkait kasus promosi judi online. Vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (24/10) kemarin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Sri Senaningsih sebagaimana dilihat dari laman SIPP PN Bandung.
Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Paleka dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Topik:
Judi Online Ferdian PalekaBerita Sebelumnya
Kejagung Selidik Bos Perusahaan Perdagangan Indonesia, Bidik Tersangka Korupsi Impor Gula!
Berita Selanjutnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Berita Terkait

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Budi Arie 'Ditendang' dari Kabinet Merah Putih: Sinyal APH Usut Keterlibatannya di Kasus Judol
9 September 2025 13:21 WIB