Penyidik Segera Umumkan Status Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 16:06 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Ist)
Azmi Syahputra (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra menegaskan bahwa penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus terbuka menyampaikan hasil ekspose kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mengingat sudah pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai dilakukan pada Selasa (24/10) kemarin.

"Tahap ekspose inilah menjadi pintu deteksi untuk tahu kejelasan kedudukan FB tersangka atau bukan tersangka," ujar Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (25/10).

Saat ini, lanjut Azmi, tentunya penyidik sudah melihat adanya terjadi peristiwa pidana dan apakah dari hasil pemeriksaan didapatkan keterangan fakta dan bukti yang bersesuaian, jika Firli Bahuri mengetahui perbuatan pemerasan atau suap atau dugaan pidana lain.

Dan apakah kemudian yang bersangkutan ini pula menerima dana dari pemerasan tersebut.

"Serta apakah fase waktu dilakukan perbuatan tersebut dalam kapasitas jabatannya sebagai Ketua KPK yang dikaitkan dengan portal pintu masuk pengaduan masyarakat terkait peristiwa korupsi di Kementan yang diketahui sudah diterima KPK sejak tanggal 8 Oktober 2020," bebernya.

Perkara dugaan pemerasan oleh ketua KPK ini jika benar dan nyata terjadi, maka dapat dimaknai sebagai perbuatan yang memporak-porandakan pemberantasan korupsi.

Dan bila sesuai dengan buktinya maka tindakan curang ketua KPK ini akan membawa virus yang mengidap kelemahan kualitas penegakan hukum.

"Karena ternyata pejabat hukum itu sendirilah yang jadi pelaku penyalahgun jabatan dan melukai kepercayaan publik karenanya demi kepastian hukum dan rasa keadilan hendaknya penyidik Polda Metro Jaya," lanjut Azmi.

Penyidik Mabes Polri, tambah Azmi, yang memeriksa perkara dugaan pemerasan ini untuk segera umumkan status Firli Bahuri.

"Karena pemeriksaan seluruh saksi saksi telah selesai dilakukan," tutup pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ini. (An)