Jaksa Sebut Duit Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR Rp 70 M, Dito Ariotedjo Rp 27 M dan BPK Rp 40 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 21:19 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Rabu (25/10) (Foto: MI/Aswan)
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Rabu (25/10) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dalam sidang tuntutan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Rabu (25/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR sebanyak Rp 70 miliar, Dito Ariotedjo sebanyak Rp 27 milia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40 miliar.

Uang sebanyak Rp 40 miliar itu diserahkan kepada BPK yang melakukan audit proyek BTS 4G Kominfo.

"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar, penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yg dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata jaksa di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aliran uang proyek BTS juga diduga mengalir ke Komisi I DPR sebesar Rp 70 miliar. Jaksa mengatakan uang itu diduga untuk menghentikan proses hukum kasus BTS Kominfo.

"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," beber jaksa.

Kemudian, lanjut jaksa bahwa pada Agustus 2022, uang proyek BTS Kominfo juga diduga mengalir ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Uang itu juga diduga untuk mengamankan perkara.

"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," kata jaksa.

Sementara pada Oktober 2022, ada juga dugaan aliran uang proyek BTS ke seseorang bernama Windu Aji Susanto senilai Rp 66 miliar. Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak dua kali.

"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp 66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Jaksa menyebut uang itu untuk mengamankan perkara BTS.

"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," kata jaksa. (An)