Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Ini Akan Dituntut Pekan Depan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Ini Akan Dituntut Pekan Depan Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/XDN2QZBlAwV7ENdhug7mxPnHQnRa5NMy86Olez2P.jpg)
Jakarta, MI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan digelar pada Senin (30/10) pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (26/10).
Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak (GMS), Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).
JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara sembilan bulan.
Kemudian, terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar, subsider penjara selama 7,5 tahun," kata Ketut.
Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/harli-siregar.webp)
Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung
12 Juni 2024 18:24 WIB
![Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Sempat Timpa Bagian Depan Kereta MRT Pihak MRT dan Proyek Hutama Karya, sedang melakukan evakuasi besi tulangan atau rebar di kawasan Stasiun Blok M, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Foto: Doc. MRT Jakarta]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alat-berat-1.webp)
Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Sempat Timpa Bagian Depan Kereta MRT
30 Mei 2024 21:39 WIB
![Besi Crane Jatuh di Rel Dekat Gedung Kejagung, Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara Penampakan alat berat yang jatuh di lintasan MRT Jakarta. (Foto: X/@Adrianussatrio)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alat-berat.webp)
Besi Crane Jatuh di Rel Dekat Gedung Kejagung, Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara
30 Mei 2024 18:08 WIB
![DPR Duga Tertangkapnya Anggota Densus 88 Indikasi Kasus Korupsi Tambang Dibekingi Aparat Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
DPR Duga Tertangkapnya Anggota Densus 88 Indikasi Kasus Korupsi Tambang Dibekingi Aparat
25 Mei 2024 01:01 WIB
![Ini Anggota Densus 88 Diduga Ditangkap Pengawal Jampidsus Febrie Adriansyah Identitas Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-densus-88-diduga-ditangkap-pengawal-jampidsus-febrie-adriansyah.webp)
Ini Anggota Densus 88 Diduga Ditangkap Pengawal Jampidsus Febrie Adriansyah
24 Mei 2024 23:56 WIB