Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2023 19:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (26/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, para saksi itu adalah FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai dengan Juli 2020, HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai dengan Juli 2020 dan RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

Lalu, PW selaku Direktur Marketing PT KS tahun 2017, DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 samapi dengan 2021, II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 sampai dengan 2019 dan THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa atas nama DD, YM, TBS dan SB. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Dalam penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni, SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang) dan DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 sampai dengan 2020.

Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Serta IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi Tol Japek II. (An)