Korupsi Dana BPDPKS, Kejagung Gali Keterangan Pejabat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2023 18:48 WIB
Kementerian ESDM (Foto: MI/Aswan)
Kementerian ESDM (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa saksi tersebut dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial AS dan RME.

"AS selaku Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Bio Energi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Ketut, Kamis (26/10).

"RME selaku Mantan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tahun 2013-2019," timpal Ketut.

Adapun pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung sebelumnya menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penentuan harga indeks pasar biodiesel.

"Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Ketut pada beberapa waktu lalu.

Kejagung memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Dalam proses penyidikan, selain memeriksa saksi, tim penyidik telah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi di BPDPKS masih dalam tahap penyidikan umum. Artinya, Kejagung belum menetapkan tersangka. (An)