Distributor Miras Diduga Kemplang Pajak Rp 150 M Kebal Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 13:43 WIB
Suriansyah Halim
Suriansyah Halim

Jakarta, MI - PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) diduga sebagai distributor penjualan minuman keras (miras) golongan A, B dan C yang berpusat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah menunggak pajak senilai lebih dari Rp150 miliar. 

Hal itu di ungkapkan oleh Suriansyah Halim selaku kuasa hukum dari Yanto Gunawan, yang merupakan sub distributor dari PT BANK yang kini digugat oleh perusahaan tersebut.

Suriansyah Halim mengatakan, PT BANK sudah pernah ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalteng. Tetapi, sampai saat ini belum pernah ada tindak lanjut oleh pihak terkait.

"Pajak yang sudah ditagihkan, buktinya ada Rp 14 miliar, sudah nyata di tagihkan oleh pihak pajak, dokumennya asli ada cap basahnya, tapi belum ada eksekusinya," Kata Halim kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (27/10).

Selain bukti nominal Rp 14 miliar, kata Halim. Pihaknya sudah menyiapkan bukti lain berupa beberapa faktur penjualan dari PT BANK, yang saat ini belum di ketahui pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalteng.

"Yang diketahui pihak pajak kan Rp 14 Miliar, nah kami punya bukti lain yang bisa jadi potensi penggelapan pajak nilainya kurang lebih Rp 150 Miliar yang pihak pajak gak tau," bebernya.

Sementara saat ini, Suriansyah Halim sudah melaporkan hal tersebut kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Kementerian Keuangan RI dan Ditjen Pajak RI di Jakarta. 

Selanjutnya, laporan tersebut sudah disetujui untuk di awasi pihak tersebut. (DI)

Berita Terkait