Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie Akan Temui 9 Hakim Konstitusi, Bahas Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 13:47 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie

Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie akan bertemu dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10) pekan depan. Pertemuan tersebut bukan forum sidang pelanggaran etik, melainkan diskusi soal mekanisme persidangan etik nantinya.

"Menyampaikan mekanisme persidangan biar para hakim konstitusi siap," kata Jimly kepada wartawan, di gedung MK, Jum'at (27/10).

Jimly juga mengaku tengah menyusun jadwal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Jimly mengatakan ada beberapa tahap sidang etik yang akan ditempuh MKMK. "Jadwalnya sedang disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, lima orang. Tergantung laporannya," ujarnya.

Ia mengatakan sidang etik terhadap hakim akan digelar secara tertutup. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 2/2023. "MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Ini aturannya tertutup karena harus menjaga haknya para hakim untuk tidak 'diguyo-guyo' di depan umum karena bisa merusak citra institusi," ujarnya.

Adapun komposisi MKMK yaitu terdiri dari tiga orang. Jimly Ashiddiqie merupakan perwakilan masyarakat sekaligus sebagai ketua. Kemudian ada Bintan Saragih dari perwakilan akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili MK.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023. Hingga Kamis (26/10), Anwar sudah dilaporkan oleh empat pelapor terkait dugaan pelanggaran etik.

Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka diduga terlibat konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Melalui putusan tersebut, MK merumuskan norma tambahan bahwa seseorang pejabat yang dipilih melalui Pemilu dapat mendafatarkan diri menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan ini dibacaka tiga hari sebelum Gibran dideklarasikan sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju. Sejumlah pihak menduga putusan tersebut didesain buat melancarkan langkah Gibran.

Pada Rabu (25/10), Prabowo-Gibran akhirnya resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum

 

Berita Terkait