Korupsi Dana Sawit Pada BPDPKS, Kejagung Sasar Perusahaan Palma Group

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2023 12:50 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Doc MI)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi terkait perkara korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Surya Darmadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kemarin, Kejagung memeriksa HH, Manager Produksi PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels dan PT Darmex Biofuels. 

Ketiga perusahaan bernaung di bawah Palma Group milik Surya Darmadi.

“Kami masih melakukan penggalian dan pendalaman fakta-fakta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutuip pada Minggu (29/10).

Selain Palma Group, Kejagung membidik Wilmar Group. Penyidik memeriksa TSU yang men­jabat Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati.

Kemudian, CADT yang menjabat Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT Multi Nabati. Keduanya telah bolak-bolak diperiksa di Gedung Bundar.

“Sudah dimintai keterangan lanjutan. Pada prinsipnya, kami masih melakukan penggalian dan pen­dalaman fakta-fakta,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.

Perkara yang diusut mengenai dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah. Dana tersebut berasal dari iuran perusahaan-perusahaan atau badan usaha produksi minyak mentah ke­lapa sawit.

Dana itu digunakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengembangan bahan bakar biodiesel. (An)