Terseret Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tunggu Izin Joko Widodo Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2023 11:48 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24 (Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (29/10).

Ketentuan tersebut, ungkap Ketut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.

"Tm penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," beber Ketut.

Pihaknya, ujar Ketut, yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Semua yang terlibat dalam perkara rasuah, tamban Ketug, akan diperiksa tanpa pandang bulu.

"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media," kata Ketut.

"Dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," imbuh Ketut.

Sebagaimana dalam terungkap di persidangan pada beberapa waktu lalu, AQ diduga memang memiliki keterkaitannya dengan tersangka Sadikin Rusli, perantara uang Rp 40 miliar dari tersangka Windy Purnama untuk pihak BPK.

Dalam persidangan itu, Windi sempat mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI. 

Uang sebesar Rp 40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menyatakan, bahwa Sadikin merupakan pihak uang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di BPK.

"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo.

Kesimpulan tersebut didapat lantaran penyidik tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar saat proses penangkapan Sadikin dan penggeledahan di rumahnya. 

Menurut Prabowo, uang yang diduga diterima Sadikin telah berpindah tangan alias mengalir ke pihak lain.

"Terkait uang itu (Rp40 miliar) yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana," katanya.

"Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri," imbuh Prabowo. (An)