Soal Peluang Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Jaya Tidak Mau Berandai-andai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2023 10:31 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan alat bukti dan prosedur yang ada.

Kasus ini telah menyeret Ketua KPK Firli Bahuri. Firli juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri. 

Selain itu, Polisi juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran baru dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Untuk yang di Kertanegara, Polisi menyatakan rumah itu berstatus sewa.

Soal peluang Firli Bahuri sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.

"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Seluruh proses penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, telah berjalan dengan profesional. Kemudian, pihaknya juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Surat itu telah diteruskan ke pimpinan KPK sebagaimana dinyatakan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK.

Untuk itu, Ade berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan rampung. Ade berjanji pada waktunya akan segera diumumkan tersangka dalam kasus ini.

"Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (An)