Surat Supervisi Penanganan Kasus Pemerasan SYL Diteruskan ke Pimpinan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2023 22:59 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah merespons surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan pihaknya sudah meneruskan surat tersebut ke pihak Pimpinan KPK.

“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Menurut Albertina, surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.

“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat ke Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Dewas KPK untuk mendorong KPK perihal penugasan itu.

Surat yang dilayangkan kepada pihak KPK untuk penugasan Deputi Koorsub itu sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam penanganan kasus tersebut. (An)