Paltiada Saragi Sukses Raih Gelar Doktor Hukum UKI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2023 19:28 WIB
Paltiada Saragi (Foto: MI/Lian)
Paltiada Saragi (Foto: MI/Lian)

Jakarta, MI -  Paltiada Saragi menyandang gelar doktor usai melaksanakn ujian terbuka promosi doktor di Aula Kampus Universitas Kristen Indonesia Program Pascasarajana Program Studi Hukum Program Doktor Kamis (26/10).

Sebanyak tujuh penguji telah dihadapi Paltiada Saragi dengan tegas dan lugas dalam menjawab. Adapun dewan penguji yang hadir diantaranya  Dr. Dhaniswara K. Harjono SH, MH, MBA Rektor UKI,  Prof. Dr. John Pieris SH, MH, MS, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean SH, M.Hum,  Dr. Hulman Panjaitan SH, Mh, Prof. Dr. Angkasa SH, M.Hum, Prof. Dr. Supanto SH, MH,  Dr. Aartje Tehupeiory SH,MH.
 
Terkait dengan desertasinya dengan judul “ Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Penerapan Prinsip Prudential Banking Terhadap Penanggulangan Kejahatan Perbankan Berbasiskan Keadilan”, Paltiada menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan persoalan yang dahulu tidak ditemukan sebelum zaman online saat ini. Saat ini, kata dia, banyak sekali kejahatan di bidang perbankan itu berubah bentuk.

"Artinya, tidak ada lagi kejahatan konvensional misalnya menggelapkan uang nasabah, mencuri, atau memalsukan dokumen. Sekarang ini banyak sekali justru kejahatan perbankan menggunakan cara IT teknologi sehingga susah sekali untuk terdeteksi," ujarnya. 

Paltiada menguraikan, tindak pidana perbankan diatur di dalam Pasal 49 ayat 2b terkait dengan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau prinsip prudential bangking.

“Kenapa prinsip kehati hatian ini saya angkat karena ternyata unsur-unsur yang bisa menjelaskan apa yang disebut dengan prinsip ke hati-hatian. Apakah yang disebut dengan dengan pelanggaran prinsip ke hati-hatian, yang notabene di dalam undang undangnya itu bisa mengakibatkan seorang bangkers atau bank, baik dia komisaris, direksi dan pegawai, itu bisa diketai sanksi pidana. Ini sangat berbahaya sekali," jelasnya.

Menurutnya, karena Bank itu adalah bisnis kepercayaan. Coba bayangkan kalau ada Bank yang direksinya, komisaris atau pegawainya sering dilaporkan dalam kaitan pelanggaran tindak pidana perbankan sehingga secara khusus prudential banking. 

“Jadi dalam desertasi ini ingin mencoba untuk memberikan pencerahan kepada regulator dalam hal ini pemerintah bidang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pasal 49 ayat 2 b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 direvisi atau diperbaiki, dipenuhi unsur-unsurnya. Sehingga ketika seseorang melakukan tindak pidana dia bisa mengetahui apa saja unsur-unsurnya. Apa sih yang disebut ketidakhati-hatian sehingga tidak interprestasi", katanya.

Sehingga, tegas dia, tidak semua orang bisa menginterprestasikan masing-masing terkait unsur-unsur yang ada di dalam tindak pidana perbankan khususnya pada Pasal 49 ayat 2b.

“Saran saya agar regulator dalam hal ini pemerintah dan DPR menata ulang atau  perlu merevisi memperbaharui atau menambah scara khusus terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan,” ungkapnya. 

Dalam pembacaan hasil yudisium oleh ketua Sidang Dr. Dhaniswara K. Harjono SH, MH, MBA selaku Rektor UKI setelah menelaah 7 penguji dan juga hasil dari pada Indeks Predikat Kumulatif (IPK) terhadap perkulihaan yang telah dilaksanakan. 

Telah lulus sidang terbuka promsi doktor dengan Indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,96. Ini predikat sangat memuaskan. Selanjutnya Dr. Paltiada SaragiSH, MH menjadi lulusan doktor ke-13 yang dihasilkan Program Studi Hukum Program Doktor dan lulusan Doktor ke-21 di Universitas Kristen Indonesia. (Lian)