Kejati Sumsel Seret Lima Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 23:48 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (Foto: Ist)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (Foto: Ist)

Palembang, MI - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada tanggal 7 Juni 2023 lalu. Adapun penetapan tersangka ini dilakukan pasca tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Lima tersangka itu yakni inisial AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (30/10).

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose tim penyidik," ungkap Vanny.

Sementara itu, untuk potensi kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan. "Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," beber Vanny.

Kejari Sumsel sampai saat ini telah memeriksa 46 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi. "Tim penyidik bidang tipdsus tentu akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandas Vanny. (An)