Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Oknum Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 23:41 WIB
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukkan berkas ke Kajati Sumsel (Foto: Ist)
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukkan berkas ke Kajati Sumsel (Foto: Ist)

Palembang, MI - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019 sampai dengan 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu RFG, NWP dan RFH," kata Vanny, Senin (30/10).

Venny menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsin ini. "Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose tim Penyidik Bidang Tipidsus dengan Asisten Tipidsus yang dipimpin oleh Kajati Sumsel," ungkap Vanny.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3  atau  Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12  jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui bahwa dalam pengustan kasus ini, tim penyidik juga telah memeriksa 35 saksi dan mereka akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara untuk potensi kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan. (An)