Jaksa Ungkap Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Dito Ariotedjo Terima Rp 27 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 21:38 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran duit kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengalir ke Komisi I DPR RI melalui Nistra Yohan, Dito Ariotedjo, Sadikin Rusli dan makelar kasus Edward Hutahaean yang saat ini telah tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Disebutkan JPU bahwa, Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI, Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI, Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI dan Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.

Dugaan aliran duit itu baru terungkap dari keterangan terdakwa Irwan Hermawan yang saat ini juga dimitakan oleh JPU kepada hakim agar berstatus sebagai justice collaborator.

Hal ini diungkap JPU saat sidang tuntutan terhadap Irwan Hermawan yang merupakan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/10).

"Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh Terdakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan dan dipertegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Keterangan Irwan juga, lanjut JPU, diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang tersebut. Jaksa pun menyebut keterangan Irwan memberi kontribusi yang signifikan untuk pengungkapan kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

"Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," jelas JPU.

Dalam sidang kali ini, Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Jaksa menjelaskan, tuntutan terhadap Irwan ini merupakan hukuman terendah yang telah dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, karena Irwan Hermawan menjadi juctice collaborator dalam kasus tersebut. 

"Hal meringankan, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," kata Jaksa. 

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. 

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar. 

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin seniali Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar. 

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Siapa pun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, karena penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/10) kemarin. (An)