Besok, MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Besok, MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/E7HjEo5t2rAkxELrhPoo8xavYq6j7vlN3fqopY2d.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10) besok.
Sidang MKMK digelar atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).
Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor. "Yang pagi, besok itu, satu, Prof. Denny; dua, yang 16 guru besar itu. Nah, ini kami gabung karena substansinya sama," jelas Jimly.
Sementara itu, terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra, menjalani sidang pada malam hari. Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tuturnya.
Hingga kini, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. "Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ungkap Jimly.
Berita Sebelumnya
![Punya Catatan Dosa di MK, Anwar Usman Dilarang Mengikuti Sidang Sengketa Pileg Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 (Foto: Youtube MK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sidang-panel-3-perselisihan-hasil-pemilihan-umum-phpu-anggota-legislatif-2024-foto-youtube-mk.webp)
Punya Catatan Dosa di MK, Anwar Usman Dilarang Mengikuti Sidang Sengketa Pileg
29 April 2024 13:31 WIB
![Suhartoyo Sempat Terseret Kasus BLBI hingga KY Pernah Minta Tunda Pelantikan sebagai Ketua MK, Jokowi Ngotot! Ketua MK, Suhartoyo (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3ef3f3fd-d274-47b7-a0aa-b4fbf1e678ed.jpg)
Suhartoyo Sempat Terseret Kasus BLBI hingga KY Pernah Minta Tunda Pelantikan sebagai Ketua MK, Jokowi Ngotot!
24 April 2024 01:51 WIB
![Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar Ditolak, Ketua MK Awalnya Garang, Tapi Letoy Juga! Ketua MK Suhartoyo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/be36c8cd-2a23-425f-8456-38cee8f87aeb.jpg)
Gugatan Pilpres 2024 Anies dan Ganjar Ditolak, Ketua MK Awalnya Garang, Tapi Letoy Juga!
23 April 2024 20:58 WIB