Soal Pertemuan di Rumah Kertanegara: Firli Membantah, SYL Mengakui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 19:32 WIB
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Soal kabar pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibantah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Rumah tersebut sebelumnya digeledah pihak Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) itu oleh pimpinan KPK. Firli sendiri juga mengaku, rumah di Kertanegara Nomor 46 itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.

"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," kata Firli saat ditemui awak media seusai menghadiri laga badminton turnamen Piala Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (29/10) kemarin.

Namun kali ini, Syahrul membenarkan bahwa ia sempat bertemu dengan Firli Bahuri di rumah tersebut. "Iya (pernah bertemu dengan Firli di rumah Kertanegara)," singkat Sayhrul sambil menganggukan kepala, Senin (30/10).

Syahrul pun meminta pertemuannya dengan Firli Bahuri ditanyakan ke pihak Polda Metro Jaya. “Tanya Polda, tanya Polda,” singkatnya lagi.

Diketahui bahwa, bahwa selain mengggeledah rumah di Kertanegara itu, Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10) lalu.

Kasus dugaan pemerasan ini diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton. Foto itu beredar ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selanjutnya, dugaan pemerasan itu lalu dilaporkan pihak Syahrul ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada Firli pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, KPK bersurat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menunda pemeriksaan Firli.  

KPK beralasan bahwa surat pemanggilan Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan materi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan. 

Firli pun akhirnya baru diperiksa pada Selasa (24/10/2023), tetapi di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Firli mengaku bertemu Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kkasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober lalu. Dalam kasus ini juga, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (An)