Turut Serta Korupsi BTS Kominfo, Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2023 17:41 WIB
Sidang tuntutan terdakwa Mukti Ali, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)
Sidang tuntutan terdakwa Mukti Ali, Senin (30/10) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Mukti Ali, 6 tahun penjara, Senin (30/10). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain itu, Mukti Ali juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," jelas JPU.

Mukti dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, bahwa tindak pidana ini dilakukan Mukti Ali bersama-sama dengan, mantan Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate,  mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan mantan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Johnny Plate telah dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Adapun jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (An)